Terimakasih kepada teman-teman yang sudah mempercayakan jasa menghias Seserahan dan Mahar pernikahan pada puji parcel puji parcel Makna di Balik Mas Kawin yang Berkesan... | Puji Parcel membuat aneka seserahan untuk Hantaran pernikahan

Kamis, 27 September 2012

Makna di Balik Mas Kawin yang Berkesan...


Prosesi akad nikah
“Saya terima nikah dan kawinnya Nabila binti Ahmad dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an dibayar tunai!”

Sering kita dengar kata-kata ini ketika menghadiri akad nikah sesorang. Bagi yang beragama Islam, pasti mas kawin berupa peralatan sholat dan mushaf Al-Qur’an sudah menjadi sebuah keniscayaan. Apalagi di negara yang katanya mayoritas Islam ini, aneh rasanya apabila ada seorang Muslim yang tidak menyertakan 2 mas kawin wajib itu dalam akad nikahnya. Bahkan ketika proses ta’aruf atau ketika sedang memperbincangkan masalah mas kawin yang akan diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pasti yang pertama kali disanggupi adalah seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an. Mengapa demikian? Adakah makna khusus dibalik pemberian dua mas kawin wajib tersebut?
Sangat disayangkan, setelah akad nikah selesai, perlengkapan sholat yang dijadikan sebagai mahar terbungkus rapi di dalam lemari tak pernah tersentuh. Tak jauh beda dengan mushaf Al-Qur’an yang dijadikan mas kawin tersimpan rapi di rak buku dan hampir berdebu. Dua barang yang dijadikan sebuah keniscayaan dalam mas kawin itu hanya menjadi pajangan usai ijab kabul. Padahal ada makna spesial di balik pemberian perlengkapan sholat dan mushaf Al-Qur’an sebagai mahar.

Ketika seorang mempelai pria mengucapkan ”Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an“, ada ’beban‘ baru yang dipikulnya. Beban itu adalah sang suami berkewajiban untuk mengajarkan sholat kepada sang istri yang disimboli dengan pemberian seperangkat alat sholat. Suami juga berkewajiban untuk menjaga sholat istrinya dengan terus mengingatkannya dan membimbingnya supaya tidak melewatkan kewajiban yang satu ini. Karena sholat adalah amalan pertama kali yang akan dihisab pada yaumul hisab kelak.

Begitu pula dengan mas kawin berupa mushaf Al-Qur’an. Mungkin bagi sebagian orang dua mahar ini dianggap sebagai mahar yang murah meriah dan mudah didapatkan di negara yang mayoritasnya muslim ini. Tapi sebenarnya mahar mushaf Al-Qur’an adalah mahar termahal yang diberikan seorang suami kepada istrinya. Mengapa? Karena dengan memberikan mushaf Al-Qur’an, berarti suami wajib untuk mengajarkan istrinya semua isi dari Al-Qur’an yang diberikannya kepada istri dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Naas. Suami berkewajiban untuk mengantarkan istrinya kepada akhlaqul qur’an. Suami juga berkewajiban untuk membawa keluarganya kepada kehidupan rumah tangga berdasarkan Al-Qur’an dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan rumah tangganya. Bagaimana mahal banget kan mahar yang satu ini ?

Iya...memang mahal. Tetapi di balik itu semua tidak terlepas dari tanggungjawab suami untuk terus membimbing dan mengayomi istri dan anak-anaknya. Apakah tanpa kita memberi mas kawin berupa seperangkat alat sholat lalu kita membiarkan istri kita keluar dari jalur yang sudah ditetapkan ? Tentu tidak, memberi atau tidak memberi mas kawin berupa seperangkat alat sholat, suami tetap wajib membimbing dan selalu mengingatkan sang istri untuk selalu menjaga dan melakukan yang Islam sudah syariatkan kepada umatnya.

Itulah sebabnya di momen yang  sakral itu, tidak ada salahnya untuk memberi calon istri  sebuah 'pengingat'  agar suami selalu mengajarkan, membimbing dan membawa keluarganya kepada kehidupan rumah tangga  yang sakinah, mawaddah, warrahmah berdasarkan Al Qur'an dan Al Hadist. Tentu lebih berkesan....  
Sumber isykarima.com

0 komentar:

Posting Komentar

Anda Pengunjung yang ke-

Puji Parcel Map

Template by:

Free Blog Templates