Makna Mahar atau Mas Kawin
Mahar
atau dalam istilah kita dikenal sebagai maskawin merupakan suatu pemberian yang
wajib diberikan oleh suami kepada istrinya ketika aqad nikah. Adapun
dalil-dalil yang menunjukan kewajiban tersebut, antara lain:
A. Firman Allah SWT: “Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (an-Nisaa: 4)
B. Firman Allah SWT:“Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara
mereka, berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna sebagai suatu
kewajiban” (an-Nisaa: 24)
C. Sabda Rasulullah SAW kepada orang yang akan menikah: “Carilah olehmu
(untuk menjadi mahar) walaupun hanya cincin besi” (Nailul Authar 6/170)
Sedangkan hikmah
disyariatkannya pemberian mahar dalam pernikahan Adalah untuk menunjukkan
kesakralan aqad pernikahan, dan menghormati kedudukan wanita dan pihak
keluarganya di samping itu mahar juga bisa menjadi pertanda atas kesungguhan
niat baik pihak laki-laki untuk membangun mahligai rumah tangga. Mahar ini
sebagaimana dikemukakan di atas hanya diwajibakan kepada pihak laki-laki,
karena hal tersebut sesuai dengan titik awal pensyariatan dalam islam bahwa
perempuan tidak dibebani dengan kewajiban memberi nafkah baik sebagai ibu, anak
maupun istri. Akan tetapi pihak laki-lakilah yang diberi kewajiban tersebut
baik itu memberi nafkah maupun mahar. Karena laki-laki lebih mampu untuk
berusaha dan bekerja mencari rizki, sedangkan hal tersebut bukan lah suatu tanggung
jawab yang mudah atau enteng.
Sumber:
Syariahonline.com
0 komentar:
Posting Komentar