Terimakasih kepada teman-teman yang sudah mempercayakan jasa menghias Seserahan dan Mahar pernikahan pada puji parcel puji parcel Pengurusan Surat Nikah | Puji Parcel membuat aneka seserahan untuk Hantaran pernikahan

Kamis, 01 November 2012

Pengurusan Surat Nikah

Persiapan pernikahan yang begitu banyak memang menguras tenaga dan pikiran. Tetapi jangan sampai lupa meluangkan waktu untuk mengurus surat nikah Anda. Mengurus surat nikah adalah salah satu hal yang paling penting dalam persiapan pernikahan. Karena surat nikah menjadi bukti bahwa pernikahan Anda dan pasangan Anda telah sah dan dicatat oleh Negara.


Tetapi mengurus surat nikah sendiri di tengan mengurus persiapan pernikahan yang lain memang tidak mudah. Tetapi bila Anda ingin mengurusnya sendiri, berikut tata cara pengurusan surat nikah di KUA untuk pasangan yang beragama Islam.

Tentukan Tempat Menikah
Sebelum Anda mengurus surat nikah, tentukan dulu dimana akan digelar akad nikahnya. Karena lokasi akad nikah ini nanti akan bepengaruh dengan pengurusan surat nikah Anda. Bila akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita, maka calon pengantin pria harus mengurus urat numpang nikah. Namun jika akad nikah di gelar bukan di area domisili kedua calon pengantin, maka keduanya harus mengurus surat numpang nikah.

Waktu Mengurus Surat Nikah
Jika Anda kebetulan menikah di waktu yang ramai (banyak pasangan yang lain), ada baiknya Anda mempersiapkannya jauh-jauh hari, 1-2 bulan sebelum pernikahan,  agar Anda bisa mendapatkan penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah. Namun bila tidak dalam waktu yang ramai, And bisa mengurus surat nikah selambat-lambatnya 10 hari sebelum hari pernikahan.

Surat-Surat yang Perlu Disiapkan
  1. Foto Copy KTP, sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
  2. Foto Copy Kartu Keluarga, sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
  3. Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2x3 masing-masing 4 lembar & 3x4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan minimal 10 lembar
  4. Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
  5. Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
  6. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
  7. Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
  8. Materai sekitar 6 lembar

0 komentar:

Posting Komentar

Anda Pengunjung yang ke-

Puji Parcel Map

Template by:

Free Blog Templates